Empat laki laki diduga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Cirebon diciduk Direktorat Reserse Kriminil Umum (Ditreskrimum) Polda ja-bar di dikala tengah asyik berjudi. Keempatnya berjudi dgn card remi di satu buah hotel, Kamis, 21 Juli dinihari.
Kepala Bagian Humas Polda jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, memaparkan, anggota DPRD Kab Cirebon yg kedapatan berjudi ini berinisial HS, AS, A, & HT.
"Kami memperoleh info apabila ada yg sedang main judi card remi. Dikala anggota menggerebek, benar-benar benar ada empat orang yg sedang main. Mereka berasal dari Cirebon," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Kamis tengah malam 21 Juli 2016.

Dari enam orang yg diamankan, lanjut Yusri, empat orang ditetapkan sbg pelaku dikarenakan terbukti tengah main. Sedangkan dua orang yg tengah makan di dalam kamar, berstatus saksi. "Dua orang ini disaat penggerebekan dirinya lagi makan. Hingga sekarang ini tetap menjadi saksi apakah ada keterlibatan atau tak," ujarnya. Yusri mengemukakan, seluruhnya penghuni kamar tersebut diduga kuat anggota DPRD Kab Cirebon. Karena, terhadap hri itu, mereka tengah mengikuti aktivitas rapat peningkatan kepemimpinan anggota DPRD.
"Dari hasil sensor kami, semuanya mengikuti rapat peningkatan kepemimpinan anggota DPRD. Dugaan sementara benar-benar s/d waktu ini mereka seluruhnya anggota dewan," menurutnya.
Akibat perbuatannya, keempat anggota dewan itu dijerat Pasal 303 ayat 3 KUHPidana mengenai perjudian bersama ancaman hukuman 10 thn penjara. Disertakan barang kenyataan duit jutaan rp & card remi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar