Jumat, 23 September 2016
Anggota DPRD Diduga Bermain Judi Dan Tertangkap
Empat laki laki diduga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Cirebon diciduk Direktorat Reserse Kriminil Umum (Ditreskrimum) Polda ja-bar di dikala tengah asyik berjudi. Keempatnya berjudi dgn card remi di satu buah hotel, Kamis, 21 Juli dinihari.
Kepala Bagian Humas Polda jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, memaparkan, anggota DPRD Kab Cirebon yg kedapatan berjudi ini berinisial HS, AS, A, & HT.
"Kami memperoleh info apabila ada yg sedang main judi card remi. Dikala anggota menggerebek, benar-benar benar ada empat orang yg sedang main. Mereka berasal dari Cirebon," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Kamis tengah malam 21 Juli 2016.
Yusri menyampaikan, deretan Ditreskrimum yg sudah meraih berita, segera mendatangi lantai 7 kamar 707 hotel P, lokasi mereka jalankan gerakan perjudian. "Saat digerebek, di dalam kamar ada enam orang. Empat orang sedang judi card remi. Dua orang lagi sedang makan," ujarnya. Diwaktu itu, lanjut Yusri, keempat orang yg diduga anggota dewan tak memberikan perlawanan. "Mereka tertangkap basah. Barang fakta duit diatas meja termasuk juga card ada seluruhnya," jelasnya. Pegawai mengamankan seluruhnya orang yg berada di dalam kamar tersebut. Termasuk Juga barang kebenaran duit yg diduga yang merupakan arena taruhan. "Untuk jumlah duit tetap kami mengecek berapa nominalnya. Diperkirakan sekitar lima juta hingga enam juta ke atas," tuturnya.
Dari enam orang yg diamankan, lanjut Yusri, empat orang ditetapkan sbg pelaku dikarenakan terbukti tengah main. Sedangkan dua orang yg tengah makan di dalam kamar, berstatus saksi. "Dua orang ini disaat penggerebekan dirinya lagi makan. Hingga sekarang ini tetap menjadi saksi apakah ada keterlibatan atau tak," ujarnya. Yusri mengemukakan, seluruhnya penghuni kamar tersebut diduga kuat anggota DPRD Kab Cirebon. Karena, terhadap hri itu, mereka tengah mengikuti aktivitas rapat peningkatan kepemimpinan anggota DPRD.
"Dari hasil sensor kami, semuanya mengikuti rapat peningkatan kepemimpinan anggota DPRD. Dugaan sementara benar-benar s/d waktu ini mereka seluruhnya anggota dewan," menurutnya.
Akibat perbuatannya, keempat anggota dewan itu dijerat Pasal 303 ayat 3 KUHPidana mengenai perjudian bersama ancaman hukuman 10 thn penjara. Disertakan barang kenyataan duit jutaan rp & card remi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar